Wednesday, October 24, 2018

Sistem Sertifikasi Kayu Indonesia Diakui Uni Eropa

Uni Eropa sekarang tanpa syarat menerima produk kayu Indonesia yang datang dengan dilengkapi dokumen sertifikasi kayu berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) , Duta Besar Uni Eropa Julian Wilson mengatakan seperti itu.

"Jika sebuah produk membawa logo V-legal, maka dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah legal dan memiliki asal-usul yang jelas sehingga tidak perlu untuk memaksakan kontrol tambahan," kata Wilson dalam konferensi pers di Jakarta.

Sertifikasi kayu - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Produk Sertifikasi adalah hubungan antara hutan yang bersertifikat, produk kayu dan pengguna akhir (konsumen).

Sertifikasi ini sering disebut Chain of Custody (CoC). Masing-masing pihak dalam rantai pasokan perlu disertifikasi. Hal ini termasuk pengelola hutan, sawmill, prosesor sekunder, distributor dan penjual.

Bahkan installer yaitu pedagang juga mungkin memerlukan sertifikasi CoC.
Hal ini adalah rantai pasokan yang panjang dan proses ini memerlukan biaya tambahan yang cukup besar.


Dalam beberapa kasus, mungkin cukup untuk mengetahui bahwa perkebunan atau hutan produksi kayu bersertifikat (misalnya sebagian besar pinus digunakan di Australia yang bersumber dari perkebunan bersertifikat di Australia atau Selandia Baru).

Namun, jika ada keraguan bahwa produk kayu atau kayu dari sumber-sumber non-bersertifikat atau dari hutan dan perkebunan yang tidak dikelola dengan baik atau berkontribusi terhadap deforestasi, mungkin harus sesuai Chain of Custody.


Uni Eropa akan memulai menerapkan kontrol tambahan terhadap impor produk kayu di bawah EU Timber Regulation (EUTR) mulai bulan Maret tahun ini. Program ini bertujuan untuk memastikan apakah produk kayu berasal dari sumber yang legal.

Indonesia mengembangkan SVLK sebagai bagian dari komitmen untuk membatasi perdagangan kayu ilegal. Sistem verifikasi efektif untuk ekspor kayu Indonesia per tanggal 1 Januari.
Indonesia dan Uni Eropa juga melakukan kerja sama pada perjanjian kemitraan sukarela penegakan hukum, manajemen dan perdagangan barang kehutanan (FLEGT VPA) yang diharapkan akan ditandatangani pada bulan April. Proses ratifikasi diharapkan akan selesai pada bulan September. FLEGT VPA akan memberikan pengakuan hukum tegas terhadap sistem sertifikasi SVLK Indonesia.


Wilson mengatakan meskipun kemitraan hanya diharapkan mulai berlaku akhir tahun ini, dia percaya bahwa tidak akan ada halangan untuk impor kayu legal dan produk kayu dari Indonesia.
"EUTR tidak akan membuat kontrol tambahan di setiap perbatasan negara Uni Eropa," katanya.

Wilson juga berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan dengan pihak terkait lainnya untuk mempromosikan pengakuan SVLK di kalangan konsumen Uni Eropa.

Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, menyambut pengakuan Uni Eropa sertifikasi SVLK, dan menyatakan bahwa harapan tentang ekspor produk kehutanan Indonesia akan mengalami peningkatan secara substansial dari saat ini $ 1200000000 tiap tahunnya.
"Uni Eropa adalah salah satu pasar utama bagi produk kehutanan Indonesia," kata Hadi.
Sementara itu, Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mengatakan bahwa ia berharap semoga pengakuan cepat akan berlaku. "Sehingga ada jaminan bahwa produk kayu yang diekspor benar-benar bebas dari uji tambahan ketika memasuki Uni Eropa," kata Purwadi, yang juga hadir dalam konferensi pers.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, dalam 22 hari pertama pada tahun 2013, ada 3.427 sertifikasi hukum yang dikeluarkan untuk ekspor meliputi volume 1,011,1023 kilometer persegi dan dengan tujuan yang mencakup 94 negara.